Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 2801
أَخْبَرَنِي هِلَالُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ عَثْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ قَالَ قَالَ عَلْقَمَةُ بْنُ أَبِي عَلْقَمَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الْأَعْرَجَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ ابْنَ بُحَيْنَةَ يُحَدِّثُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَسَطَ رَأْسِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ بِلَحْيِ جَمَلٍ مِنْ طَرِيقِ مَكَّةَ
Telah memberitakan kepadaku [Hilal bin Bisyr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid yaitu Ibnu 'Atsmah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal], ia berkata; ['Alqamah bin Abu 'Alqamah] berkata bahwa ia pernah mendengar [Al A'raj] berkata; saya pernah mendengar [Abdullah bin Buhainah] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di tengah kepalanya dalam keadaan berihram di Lahyi Jamal diantara jalan yang ada di Mekkah.